TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN DI KAMPUS
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Kehidupan Kampus adalah aktualisasi dari keseluruhan kegiatan mahasiswa Sekolah Tinggi Pesantren. Darunna’im (STPDN) yang saling berinteraksi dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi,
- Kegiatan kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat, yang merupakan pelaksanaan dari tridharma perguruan tinggi.
- Komisi Disiplin adalah Komisi yang dibentuk oleh Ketua untuk memberikan pertimbangan dan atau usul bagi pemberian penghargaan atas prestasi atau penjatuhan sanksi kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib.
- Penyampaian pendapat adalah wadah atau sarana yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk menyampaikan pendapat terhadap sesuatu permasalahan, baik lisan maupun tulisan, yang berkaitan dengan kebijakan yang akan, sedang, dan telah diambil oleh Perguruan Tinggi, Jurusan atau Bagian, dan Program Studi berhubungan denganpelaksanaan tridharma di STPDN;
- Narkotika dan psikotropika adalah narkotika dan psikotropika sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997,
- Perguruan Tinggi adalah sekolah tinggi pesantren Darunna’im STPDN Rangkasbitung
- Kampus adalah Kampus STPDN
- Dosen adalah tenaga pengajar yang diangkat dengan tugas utama melaksanakan tridarmaperguruan tinggi,
- Mahasiswa adalah peserta didik S-1, yang terdaftar dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im (STPDN),
- Tenaga kependidikan adalah Unsur Pelaksana Administrasi dan unsur penunjang.
- Norma dan Etika Akademik adalah ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
- Student aktiviti performance system disingkat SAPS adalah penilaian aktifitas mahasiswa dalam kegiatan ekstra kurikuler selama mengikuti pendidikan Perguruan Tinggi
- Kegiatan Kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi penalaran, minat dan bakat, dan pengabdian pada masyarakat, yang merupakan bagian dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi
RUANG LINGKUP
Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini mengatur perilaku mahasiswa dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta ikut mendukung penyelenggaraan proses belajar mengajar, mengikuti prosedur penggunaan sarana dan prasarana Perguruan Tinggi, dan tata cara penyampaian pendapat
MAKSUD DAN TUJUAN :
- Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi,
- Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini bertujuan untuk Terselenggaranya kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan baik dalam suasana yang kondusif Terwujudnya kehidupan kampus yang tertib dan dinamis dalam menunjang kemajuan mahasiswa
ETIKA MAHASISWA
Etika Umum Mahasiswa :
- Menjunjung tinggi nama dan nilai-nilai luhur Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im.
- Selalu berusaha sekuatnya untuk dapat menyelesaikan studi dengan cepat dengan hasil yang sebaik-baiknya.
- Saling menghormati kepada dosen, karyawan,sesama mahasiswa, dan juga kepada masyarakatpada umumnya.
- Siap saling membantu sesama mahasiswa dalam hal yang positif
- Mengikuti kegiatan tatap muka di kelas secara disiplin.
- Berusaha memenuhi komitmen waktu dan memberi pemberitahuan apabila terjadi perubahan janji. Etika Mahasiswa dalam Berpakaian
- Mahasiswa harus selalu berpakaian yang sopansehingga mencerminkan sikap insan yang terpelajar.
- Bagi mahasiswa wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan (wanita: pakaian kuliah/kerja yang sopan dan berhijab syar’i, memakai rok dengan sopan, bolehmemakai cadar atau sejenisnya, laki- laki : pakaian sopan, celana kerja (bukan jean), berdasi atau batik).
- Pakaian resmi mahasiswa di dalam/ di luar kampus adalah pakaian seperti ketentuan di atas, ditambah dengan jaket almamater
- Mahasiswa harus senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan pakaiannya.
Etika Mahasiswa dalam Pergaulan :
- Senantiasa menjaga kesantunan dan sikap saling menghormati / menghargai kepada dosen, tenaga kependidikan dan sesama mahasiswa.
- Menggunakan bahasa pergaulan yang mencerminkan sikap saling menghargai.
- Dianjurkan berbahasa Arab atau inggris didalam pergaulan sehari-hari antar mahasiswa.
- Melakukan pergaulan secara wajar dengan menghormati nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kesopanan.
LARANGAN
Setiap mahasiswa dilarang :
- Menghalangi dan atau mengganggu kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya;
- Melakukan pemalsuan atas dokumen serta surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan akademik untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
- Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana kampus;
- Melakukan kegiatan perjudian dan meminum minuman keras;
- Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika;
- Membawa senjata tajam dan senjata api ke lingkungan kampus;
- Berambut panjang (gondrong) yang melebihi kerah baju serta memakai anting bagi pria;
- Memakai pakaian ketat, transparan dan berpakaian yang tidak menutup pangkal leher, pangkal lengan, perut dan pinggang, rok yang tidak menutup lutut serta memakai perhiasan dan make up yang mencolok bagi wanita;
- Memakai sandal, sandal bertali, dan kaos oblong.
- Merokok di dalam kelas, laboratorium, kantor, gedung asrama dan bus kampus, (di lingkungan kampus);
- Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin tertulis dari pimpinan baik pada tingkat jurusan prodi;
- Melakukan unjuk rasa, atau Demontrasi serta mengeluarkan pendapat didepan umum didalam kampus untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, atau tulisan tanpa pemberitahuan secara tertulis ke Perguruan Tinggi, fakultas, jurusan dan atau bagian terlebih dahulu;
- Melakukan perbuatan dan sikap lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika yang berlaku di lingkungan kampus dan masyarakat pada umumnya;
- Menginap di kampus, kecuali ada izin tertulis atau lisan dari ketua Perguruan Tinggi;
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 00.00 sampai 04.30 WIB, kecuali ada izin tertulis dari ketua Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im (STPDN);
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im (STPDN) di luar kampus, kecuali ada izin tertulis dari ketua Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im (STPDN);
- Melaksakan kegiatan Politik peraktis dilingkungan Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im (STPDN);
Kewajiban Mahasiswa :
- Mahasiswa wajib melakukan registrasi administrasi dan akademik setiap semester.
- Mahasiswa wajib melakukan bimbingan akademik dengan dosen pembimbing akademik sebelum melakukan registrasi akademik.
- Mahasiswa wajib mengikuti pertemuan tatap muka di dalam kelas minimal 75% dari total jumlah pertemuan.
- Mahasiswa wajib mematuhi semua peratuan yang berlaku di lingkungan Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im.
- Mahasiswa wajib menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) pada saat mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
- Mahasiswa wajib melengkapi persyaratan administrasi akademik dan keuangan untuk kegiatan perkuliahan, praktikum, KKN, penelitian untuk tugas akhir/skripsi, dan Wisuda
- Mahasiswa wajib mengurus surat-surat perijinan untuk kegiatan KKN dan penelitian untuk tugas akhir/skripsi.
- Mahasiswa wajib untuk mengikuti pembekalan praktikum, PPL, dan KKN yang diadakan di kampus.
- Mahasiswa wajib melakukan bimbingan pada saat melakukan kegiatan KKN, PPL dan penelitian dalam rangka penyelesaian tugas akhir/skripsi.
- Mahasiswa wajib menanggung penggantian semua kerusakan/kehilangan alat dan bahan selama mengikuti kegiatan praktikum dan penelitian.
Hak Mahasiswa :
- Mahasiswa berhak mengikuti ujian akhir semester untuk suatu matakuliah setelah menghadiri perkuliahan sekurang-kurangnya 75 % dari pertemuan yang terjadwal pada suatu semester.
- Mahasiswa yang telah melaksanakan semua tugas dan mengikuti semua jenis ujian berhak mendapatkan nilai dari dosen.
- Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan PPLK dan KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku berhak mengikuti dan mendapatkan nilai dari kegiatan PPLK dan KKN.
- Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan PPLK dan KKN sesuai dengan ketentuan yang berlakuberhak mengikuti dan mendapatkan na dari kegiatan PPLK dan KKN
- Mahasiswa berhak melakukan perbaikan nilai
- Mahasiswa berhak menggunakan kebebasan akademik untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan.
- Mahasiswa berhak untuk memperoleh pengajaran dan layanan akademik yang sesuai dengan minat bakat, kemampuan, dan kegemarannya,
- Mahasiswa berhak mendapat bimbingan daridosen dalam penyelesaian studi
- Mahasiswa berhak untuk memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan studinya.
- Mahasiswa berhak mengajukan permohonan untuk pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mahasiswa berhak untuk ikut serta dalam kegiatan kemahasiswaan, baik pada tingkat prodi atau perguruan tinggi.
PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
- Setiap mahasiswa berhak untuk mengadakan dan atau mengikuti kegiatan kemahasiswaan;
- Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan administrasi lainnya;
- Kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan sepanjang menggunakan nama dan atau atribut Ketua, jurusan, dan atau bagian dengan seizin Ketua Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im (STPDN), Ketua Prodi dan atau Bagian sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya
PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
- Setiap mahasiswa berhak menggunakan segala sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan peruntukannya untuk kelancaran tridharma Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im (STPDN)
- Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan dalam hal-hal tertentu harus diketahui dan seizin Ketua STPDN, atau Jurusan dan atau Bagian yang sesuai dengan ruang Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
- Setiap pengguna sarana dan prasarana harus mempertanggung jawabkan kebersihan, keamanan, kerusakan dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
PENYAMPAIAN PENDAPAT
- Setiap mahasiswa berhak menyampaikan pendapat di dalam kampus, baik secara lisanmaupun tertulis;
- Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya yang ada ditingkat, Perguruan Tinggi, jurusan atau bagian;
- Penyampaian pendapat di luar kampus, di samping berpedoman pada peraturan tata tertib yang berlaku di Perguruan Tinggi, juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
- Setiap penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Ketua atau Ketua Bagian sesuai dengan tingkatannya, selambat-lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam sebelum penyampaian pendapat dilaksanakan,
- Mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat harus menyebutkan
- Organisasi/kelompok pelaksana; Penanggung jawab pelaksana dan koordinator lapangan;
- Kepada siapa ditujukan;
- Tempat dan waktu penyampaian pendapat;
- Substansi persoalan,
- Sarana yang digunakan,
- Perkiraan jumlah peserta.
Mahasiswa yang menyampaikan pendapat harus bersikap sopan, tertib, tidak merusak sarana dan prasarana kampus, serta sarana dan prasarana umum lainnya dengan tetap menjaga nama baik Pergutuan Tinggi
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Bagi Mahasiswa :
- Mahasiswa yang melanggar kode etik diberikan sanksi atau hukuman oleh Ketua Program Studi dan atau Pimpinan Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im.
- Sanksi bagi mahasiswa dapat berupa sanksiringan, sedang atau berat.
- Sanksi ringan berupa teguran/peringatan lisan atau tertulis. Sanksi sedang berupa larangan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan di Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’imlainnya dalam jangka waktu tertentu. Sanksi berat berupa pencabutan kedudukannya sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Pesantren Darunna’im.